Tepis Anggapan Kampus sebagai Menara Gading, Rombongan Dosen Hukum Pidana Gelar Penyuluhan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 16 November 2018

Tepis Anggapan Kampus sebagai Menara Gading, Rombongan Dosen Hukum Pidana Gelar Penyuluhan

BANJARMASIN, BBCOM - Kampus selain mendidik dan membentuk para bibit-bibit unggul dalam rangka menuju persaingan global, tentu pula kehadirannya harus dirasakan oleh masyarakat tanpa terkecuali.



Karena banyak kalangan yang menilai kampus seperti menara gading pada dewasa ini. Stigma itulah yang ingin ditolak oleh para civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).


Kemarin (15/11/2018) rombongan dosen yang digawangi oleh H Mispansyah, Achmad Ratomi, Hj Nurunnisa, Ifrani dan Muhammad Topan menggelar penyuluhan hukum di Desa Sungai Pantai, Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala. Acara tersebut rutin digelar setiap satu kali semester. Sebelumnya para dosen ini menggelar penyuluhan hukum di Anjir Pasar, Barito Kuala. "Hari ini kita gelar penyuluhan hukum tentang tindak pidana mengenai kebakaran hutan dan pertanahan," kata H Mispansyah kepada BeritaBanjarmasin.com.


Dosen hukumg pidana tersebut juga memaparkan larangan melakukan pembakaran hutan yang diatur dalan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf (d). "Kalau karena kelalaian akan dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.


Selain melanggar Undang-Undang Kehutanan, menurut magister hukum jebolan Universitas Hasanuddin ini pembakaran lahan juga di larang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf h. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dipidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. "Pidana juga menanti bagi pihak yang melakukan perbuatan mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 98 sampai dengan 99," tukasnya yang juga Kepala bagian Hukum Pidana FH ULM tersebut.


Dihadiri sekitar 30 orang dari berbagai kalangan mulai dari ketua RT setempat dan tokoh masyarakat serta pemuda, acara tersebut diharapkan konsisten digelar. "Ini bentuk pengabdian kepada masyarakat sehingga perguruan tinggi tidak menjadi menara gading, sehingga ilmu yang diajarkan dapat dirasakan," pungkas Ayah satu anak tersebut. (ayo/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner