BANJARMASIN, BBCOM - Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya menjadi Rp2.689.362. Kenaikan UMK tersebut berbeda dengan Upah minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Banjarmasin, Priyo Eko, Senin (26/11/2018) mengatakan akan segera dilakukan sosialisasi ke perusahaan. Akan ada sebanyak 150 sampai 200 perusahaan yang akan disosialisasi tentang kenaikan UMK tersebut. "Kemungkinan minggu depan kita sosialisasi ke perusahaan-perusahaan besar, sekitar 150 sampai 200 perusahaan yang akan kita undang," ucapnya.
Sementara itu dengan kenaikan UMK tersebut diharapkan perusahaan dapat menerima dan membayarkan gaji para pekerjanya sesuai dengan UMK yang ditetapkan."Kita harapkan perusahaan membayar UMK yang sudah kita tetapkan, karena di Kalsel kalau tidak salah hanya empat kabupaten/kota yang memiliki UMK, sedang yang lain yang tidak memiliki UMK mereka mengikuti UMP," jelasnya.
Apabila perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK itu, kata dia, tidak jadi masalah kalau pekerjanya menerima saja. Tapi kalau pekerjanya tidak terima merasa bahwa perusahaan lebih untung besar dan dirinya hanya dibayar di bawah UMK bisa mengajukan protes. "Mereka yang tidak terima diberikan upah dibawah UMK bisa melakukan protes dengan mengajukan nota protes," tuturnya.
Kalau tidak ketemu ujung pangkalnya itu maka dia berhak melaporkan ke dinas, jadi pihak pemerintahan yang akan menengahi perusahaan yang melanggar aturan main tersebut. (arum/sip)
Posting Komentar