BARABAI, BBCOM - Gara-gara menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok, seorang pemuda berinisial MS diamankan polisi, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan dilakukan saat warga Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu akan mengantar barang makanan untuk warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIB Barabai yang mana saat itu yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok warna coklat di saku celana sebelah kanan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo dalam siaran persnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Senin (26/11/2018).
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat 0,41 gram dan satu buah kotak rokok warna coklat.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” pungkasnya. (edoz/sip)
Posting Komentar