BERITABANJARMASIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalsel memusnahkan 18.318.080 rokok ilegal senilai Rp15.721.963.252. Rokok sebanyak itu hasil penindakan selama Januari hingga Mei 2018.
Acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini, merupakan implementasi Permenkeu RI Nomor 39/PMK.04/2014. Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang dirampas untuk Negara dan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan bagian Selatan Nomor: KEP-103/WBC.15/2018 tanggal 10 Desember 2018.
Dari barang milik negara hasil penindakan delapan kasus tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp7.386.963.252. Baik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Dari delapan kasus yang melibatkan beberapa tersangka ini, semua dalam proses hukum. Mereka mengaku, rokok ilegal ini didapat dari home industry di Jawa Timur," ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rahmadi Effendi Hutahaean kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (13/12/2018).
Menurut Rahmadi, pola peredaran rokok ilegal saat ini menyerupai peredaran narkotika. Semakin banyak pengedar yang sifatnya tertutup dan mengedarkan barang dalam jumlah kecil. “Bahkan modusnya pun sama, pengedar hanya melayani komunikasi dengan anggota jaringan yang telah dibangun. Selain anggota itu, permintaan rokok ilegal tidak akan dilayani,” ungkapnya.
Pemusnahan barang milik negara yang dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Selatan Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat atau tepatnya di komplek Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itu turut disaksikan oleh instansi terkait. (edoz/sip)
Posting Komentar