BERITABANJARMASIN.COM - Janji Pemkot Banjarmasin untuk memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat kota seribu sungai, ternyata tak hanya sekedar isapan jempol belaka.
Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus. Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12/2018).
Seperti yang didapat peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56).
Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang.
Penyerahannya dilakukan langsung Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin DR Murtadlo, dan Kadis Dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.
Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi. “Terima kasih untuk bapak wali kota dan wakil wali kota. Mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015. Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.
Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini selain penetapan nikah untuk pesertanya, status anak mereka juga menjadi jelas. Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin DR Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan masalah administrasi kependudukan. “Komponen administrasi identitas hukum tersebut sangat diperlukan oleh setiap warga negara selain e-KTP. Sehingga masyarakat kita benar-benar menjadi masyarakat NKRI secara de facto maupun dejure,” jelasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari berbagai sumber, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974. (arum/sip)
Posting Komentar