BERITABANJARMASIN.COM - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018, telah mengatur pil zenit atau carnophen dan sejenisnya telah masuk dalam narkotika golongan 1.
Carnophem tablet atau yang lebih akrab disebut Zenith ini merupakan obat yang seharusnya digunakan sebagai simptomatik terhadap penyakit rematik, namun sekarang pemakaian obat tersebut disalahgunakan untuk bermabuk-mabukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan Hendri Siswadi ketika melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi di halaman kantor BBPOM Banjarmasin, Selasa (4/12/2018).
Untuk itu, izin edar Carnophen tablet telah dicabut dan dibatalkan melalui Keputusan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.1.3q.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet.
Setiap tablet dari obat ini mengandung mengandung Parasetamol 160 mg, Karisoprodol 200 mg, dan Cafein 32 mg. Salah satu kandungan Carnophen yaitu Karisoprodol berdasarkan Permenkes No.7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan bahwa Karisoprodol termasuk dalam Narkotika golongan I. "Kandungan tersebut masuk dalam Narkotika golongan I, untuk itu kita cabut izin edarnya," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Apabila diminum secara berlebihan melebihi Dosis yang dianjurkan, obat ini bisa menimbulkan efek memabukan dan penggunanya akan perasaan senang yang luar biasa (Euphoria).Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk agar tidak mengosumsi obat dan makanan yang tidak memnuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/palsu. (puji/sip)
Posting Komentar