BERITABANJARMASIN.COM - Tim Audit Inspektorat Banjarmasin temukan 11 pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010, Aparatur Eipil Negara (ASN) di sepanjang 2018.
11 pelanggaran tersebut melibatkan sembilan ASN. Berupa pelanggaran disiplin dalam kehadiran dan ada pula berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan mereka.
Menurut Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudoil Yamin, pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis, serta penundaan kenaikan jabatan dan gaji. "Ada 11 ASN melakukan pelanggaran, sembilan telah diproses dan dua orang masih proses," tegasnya kepada wartawan BeritaBanjarmasin.com, Kamis (27/12/2018).
Saat ditanya siapa saja sebelas ASN itu, James Fudhoil enggan membeberkan. Ia mengatakan, di 2019 mendatang akan meningkatkan pengawasan, sebagai upaya mengurangi pelanggaran serta meningkatkan kinerja para ASN di daerah berjuluk kota seribu sungai ini. (arum/sip)
Posting Komentar