BERITABANJARMASIN.COM - Pembebasan lahan Jembatan Alalak kini mulai menemui titik terang, setelah kurang lebih dua bulan berlangsung, pembayaran pembebasan lahan akan dilaksanakan pertengahan Desember 2018.
foto rancangan jembatan sebelumnya (berbagai sumber).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Achmad Fanani Syaefudin menyampaikan pembebasan lahan di lokasi pembangunan Jembatan Alalak sudah mencapai 75 persen atau tiga perempat dari seluruh bangunan yang terkena imbas pembebasan lahan di lokasi tersebut.
Fanani menyampaikan hanya empat persil bangunan dari 32 persil yang terkena imbas pembebasan lahan yang masih belum setuju. Serta masih ditunggu oleh tim pembebasan lahan sampai 11 Desember agar bisa dilakukan pembayaran pada tanggal tersebut.
"Alhamdulillah sudah memasuki babak akhir, dan sudah kita agendakan 11 Desember nanti pembayaran di Bank Kalsel dan kami undang seluruh pemilik bangunan yang terkena imbas pembebasan lahan jembatan," ucap Fanani kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (7/12/2018).
Menurut Fanani sebenarnya sudah ada titik terang dari pihak yang tidak setuju atas penawaran dari tim melalui telepon seluler langsung. Namun hal tersebut dianggap Fanani bukan persetujuan, karena hanya memberikan pernyataan lewat telepon, bukan menyerahkan berkas ke tim pembebasan lahan.
"Bagi kita tidak bisa mengambil keputusan bahwa dia setuju, karena hanya melakukannya lewat telepon seluler, kecuali nanti yang bersangkutan datang menyerahkan berkas baru kami bisa anggap setuju," papar Fanani.
Lebih lanjut Fanani berharap agar semua pemilik persil yang terkena imbas pembebasan lahan Jembatan Alalak tersebut bisa menyetujui sampai dengan proses musyawarah, tanpa adanya proses konsinyasi yang akan dilakukan Januari tahun depan.
"Kita inginnya sampai proses musyawarah, tidak ingin dan berat hati sebenarnya kalau sampai ke konsinyasi, sangat mengharapkan pihak yang belum setuju agar mempertimbangkan segala sesuatunya, demi lancarnya proyek pembangunan Jembatan Alalak ini," kata Fanani. (arum/sip)
Posting Komentar