BERITABANJARMASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel angkat bicara mengenai polemik kotak suara berbahan karton jenis duplex. Di Pemilu 2019, KPU akan menerapkan penggunaan kotak suara "kardus" ini.
Komisioner KPU Kalsel, DR Hatmiati Mas'ud menjelaskan, alasan lain penggunaan kotak suara karton adalah kondisi KPU di daerah. Jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium, KPU daerah akan terbebani anggaran penyewaan gudang. “Kotak suara karton ini sifatnya habis pakai. Kita tak perlu menyimpannya," kata Hatmiati kepada BeritaBanjarmasin.com, Minggu (16/12/2018) malam.
Menurut wanita yang juga seorang penulis ini, kotak suara karton tersebut cukup aman dan dilapisi oleh bahan kedap air. “Bahannya dari karton duplex. Kualitas dan ketahanannya terjamin. Selain itu, saat pendistribusian kita sertakan plastik sebagai pelindung,” tuturnya.
Data yang dihimpun dari laman resmi KPU, kotak suara tersebut dianggap sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan ini diresmikan pada April 2018 ketika peta koalisi belum terbentuk.
Sebelumnya, warganet dihebohkan oleh kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan KPU untuk Pemilu 2019. Kritikan pun datang dari para politisi dan masyarakat. (edoz/sip)
Posting Komentar