BERITABANJARMASIN.COM - Tiga paslon (pasangan calon) Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat ULM 2019 memasuki tahap kampanye. Yang perlu dicatat, ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar selama masa kampanye.
Ketua KPUM ULM Wedrin Jullianda menuturkan poin yang tidak boleh dilakukan sepanjang kampanye seperti money politic dan memburukkan paslon yang lain ketika berkampanye. "Itu dua poin penting dalam aturan kampanye ini," ujarnya kepada wartawan BeritaBanjarmasin.com, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, jika kedua poin itu dilanggar oleh paslon yang berkampanye maka akan dikenakan sanksi. "Tentu ada sanksi. Ada surat teguran pertama dan terakhir. Puncaknya adalah penghapusan namanya dari Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM," tegas Wedrin.
Mahasiswa Fakultas Hukum ini berharap agar semua paslon dapat bersaing secara sehat, tanpa adanya serangan-serangan yang menjurus kepada menjelekkan sesama paslon. "Karena semua tentunya memiliki niat yang sama, yaitu memimpin KM ULM ini untuk jauh lebih baik lagi. Jadi tak boleh ada yang menjelekkan satu sama lain," tambahnya.
Bagi siapa pun nanti yang terpilih diharapkan juga mampu bersinergi dengan paslon lainnya yang belum terpilih, agar nantinya bisa menyatukan pemikiran guna menjadikan BEM ULM tahun depan jauh lebih baik lagi.
Sebagai informasi, dalam jadwal KPUM ULM, pengumuman verifikasi dan nomor urut calon (1 Desember), masa kampanye (2-15 Desember), Debat kandidat di Banjarbaru (10 Desember), Debat kandidat di Banjarmasin, Masa tenang (16-17 Desember), Pemiluma (18 Desember), Pengumuman hasil rekapitulasi (19 Desember), Penetepan Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM pada 20 Desember 2018. Mahasiswa ULM diharapkan menggunakan hak pilihnya dan tidak golput. (puji/sip)
Posting Komentar