BERITABANJARMASIN.COM - Menjelang akhir tahun, Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba bersama Polda Kalsel. Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 5,3 KG narkotika jenis sabu.
"Tersangka kasus narkoba ini kami amankan di salah satu hotel di Banjarmasin Utara,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto kepada awak media di Mapolres, Kamis (6/12/2018).
Sumarto mengatakan, kedua pelaku bernama Arif Firdaus (21), warga Cilegon, Banten dan Fahrizal (23), warga Jalan Mawar Kebon Sari, Jakarta Timur. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum untuk dijerat sesuai dengan perbuatannya. “Sabu tersebut mereka kepak menjadi tujuh paket yang disembunyikan di selangkangan paha dan tas ranselnya,” beber Sumarto.
Hasil penyelidikan, para tersangka yang ditangkap diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional. Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.“Kami masih selidiki dan coba hubungkan para tersangka dengan jaringan internasional pemasok narkoba ke Banjarmasin,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (edoz/sip)
Posting Komentar