BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin bersama Wakil Wali Kota H Hermansyah dan Sekdakot H Hamli Kursani turut memusnahkan 22.807 e-KTP invalid dan rusak di halaman Balai Kota, Selasa (18/12/2018).
Pembakaran e-KTP tersebut sebagai bentuk pemusnahan yang diperintahkan oleh Dirjen Dukcapil melalui Surat Edaran bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP yang rusak atau invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemkot kepada masyarakat Banjarmasin. "Oleh sebab itu momentum hari ini kita manfaatkan untuk tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan e-KTP," ucap Hermansyah kepada awak media.
Adapun soal penjagaan e-KTP sebelum dilakukan pembakaran, Khairul Saleh menegaskan untuk penjagaan sangat ketat baik yang berada di kecamatan maupun di Disdukcapil Kota Banjarmasin semuanya dijaga dengan aman dan tidak lepas pantauan. "Semua kita jaga aman, baik petugas dari kecamatan maupun di kantor kita, tersimpan dalam gudang yang dijamin keamanannya, kalau kasus keteteran juga tidak pernah terjadi di Banjarmasin," katanya. (arum/sip)
Posting Komentar