BERITABANJARMASIN.COM - Awal tahun 2019 pemerintah pusat mengucurkan dana kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk 52 kelurahan di Banjarmasin, dengan masing-masing kelurahan mendapat Rp370 juta.
Hal tersebut bertujuan membantu mempercepat pembangunan fisik dan SDM masyarakat pada skala kelurahan.
Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin menjelaskan, dana kelurahan saat ini masih belum dikucurkan mengingat perlu ada proses dalam setiap pencairannya. "Dananya sebesar Rp370.180.000 dan pencairan dana bertahap yakni Mei, selanjutnya Agustus," ungkap Edy, Senin (28/1/2019).
Menurutnya dana kelurahan baru bisa dicairkan jika daerah atau kelurahan bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan terkait penggunaan dana tersebut. Serta yang diperlukan oleh kelurahan harus dilaporkan, yang akan ditindak lanjuti Pemkot Banjarmasin dengan mengirimkan laporan tersebut ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah.
Sedangkan untuk laporan penggunaan keuangan meliputi program pemberdayaan masyarakat kelurahan atau peningkatan infrastruktur kelurahan. Edy menjelaskan, dalam penyusnan program harus sesuai dengan rencana jangka panjang kecamatan yang disusun dalam musrenbang agar tidak salah sasaran.
Edy kembali menegaskan dalam ketentuan aturan penyusunan keuangan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 130/2018. "Makanya diharapkan kelurahan paling lambat melaporkan sebelum Mei dan kami sudah informasikan juga dengan kecamatan agar tidak salah persepsi," ujarnya.
Selain itu, Edy juga menyampaikan tujuan lainnya dengan adanya dana kelurahan tersebut untuk mempercepat atau pemerataan program pembangunan agar pembangunan tidak timpang. (arum/sip)
Posting Komentar