Bawaslu Banjarmasin Gelar Penertiban |
BERITABANJARMASIN.COM - Gerak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin yang menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di beberapa kawasan memantik respon dari politisi di Banjarmasin, Kamis (31/1/2019).
Seperti yang diungkapkan caleg DPRD Provinsi Kalsel Lutfi Syaifuddin. Lutfi mengatakan, penertiban yang dilakukan Bawaslu memang merupakan tindakan baik, hanya saja diharapkan dilakukan secara merata dan tidak tebang pilih. "Tindakan ini tentu baik saja, hanya tentu diharapkan merata dan tidak tebang pilih," ungkapnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Caleg Partai Gerindra ini mengaku baru menerima pemberitahuan dan imbauan pada tanggal batas waktu itu sendiri yakni kemarin (30/1/2019). "Sedangkan surat Bawaslu tersebut tertanggal 28 Januari 2019. Hal seperti ini yang perlu diberi kelonggaran lagi," tandasnya.
Sementara itu, Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan, sanksi untuk APK yang melanggar ini berupa saksi administratif kepada parpol. Adapun sanksi yang berat bisa sampai didiskualifikasi dalam tahap selanjutnya. "Sebenarnya sosialisasi sudah sejak September kepada pengurus partai," ujarnya, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, perlu ditingkatkan lagi pembinaan di tingkat partai. Agar para caleg mengetahui dengan benar, bagaimana memasang APK yang tidak melanggar aturan. "Nantinya akan ada tahap berikutnya yang akan kami lakukan, kami akan terus bergerak melakukan penertiban," kata dia.
Seperti diberitakan BeritaBanjarmasin.com sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (30/1/2019). Penertiban akan dilakukan hingga tiga hari jelang pemilu.
Menurut pantauan jurnalis BeritaBanjarmasin.com, beberapa APK milik calon anggota legislatif (caleg) tampak terpasang tidak sesuai aturan. APK ini langsung ditertibkan tim gabungan dari Kesbangpol, Satpol PP, dan Bawaslu.
Tim turun langsung ke jalan untuk memantau dan merapikan APK yang banyak ditemui di pinggir jalan dengan penempatannya tidak sesuai aturan. Adapun agenda tahap pertama, alur penertiban meliputi Jalan Pramuka sampai Fly Over Gatot Subroto, dengan Panwascam mengarahkan di depan dan Panwaslu Kelurahan menunggu di titik pelanggaran. Beberapa APK terpasang di Jalan Pramuka, Jalan Banua Anyar serta Jalan Sultan Adam banyak menjadi sasaran penertiban. (puji/sip)
Posting Komentar