BERITABANJARMASIN.COM - Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar istilah Amar Ma Ruf Nahi Munkar tanpa dapat mengetahui dengan betul arti dari kalimat ini.
Dai muda Banjarmasin yang juga salah satu Kepala Sekolah Mts Arrahmatul Abadiyah, Ustadz Muhammad Taslimurrahman berkesempatan memberi jawaban kepada BeritaBanjarmasin.com terkait apa yang dimaksud dengan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Mengartikan ini bahkan lebih sulit jika mengaitkannya dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus mengerti betul terhadap perkara yang akan ia tindak, agar tidak salah dan keliru dalam bertindak.
"Kata Amar Ma'ruf sendiri dapat diartikan menyuruh kebaikan sedangkan Nahi munkar adalah melarang kejahatan," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (24/1/3019).
Hukum keduanya adalah fardu kifayah yaitu apabila sudah ada segolongan orang yang mengerjakan maka kewajiban itu sudah gugur.
Dalam sebuah hadis, nabi menyebut bila kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan, bila tidak mampu dengan lisan, bila tidak mampu dengan hati yaitu tidak setuju dan dengan hati ini selemah lemah iman. "Nahi munkar dilakukan pada perkara yang sudah ijma ulama tentang kemunkarannya seperti membunuh, berzina, riba, mencuri," tuturnya.
Sedangkan ada perkara yang ulama masih berselisih tentang hukumnya maka itu tidak boleh masuk dalam kategori nahi munkar. "Ulama berselisih tentang hukumnya ada yang membolehkannya ada yang tidak. Maka untuk perkara ini tidak bisa dimasukan dalam perkara nahi munkar," pungkasnya. (puji/sip)
Posting Komentar