Pengamat Hukum Tata Negara, M Erfa Redhani SH MH |
BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Pleno KPU Kalimantan Selatan, mengganti Edy Ariansyah sebagai Ketua KPU Kalsel mendapat sorotan dari akademisi dan pegiat demokrasi Kalimantan Selatan, Kamis (24/1/2019).
Pegiat Demokrasi Kalsel, Muhammad Erfa Redhani, berpendapat, meskipun kepemimpinan di KPU bersifat kolektif kolegial dan keputusan ada pada rapat pleno. Semestinya demi menjaga syakwasangka yang tidak baik di publik harus ada alasan yang mendasar. Mengapa harus ada pergantian ketua KPU?
Ia menambahkan bahwa alasan pergantian itu mestinya tidak cukup hanya dengan alasan "one man show".
Mesti ada alasan yang lebih substantif, apakah yang bersangkutan pernah melanggar etika penyelenggara pemilu atau tidak.
Sangat wajar ada pergantian kalau seadainya ada etik yang dilanggar. "Tetapi apakah ada etik yang dilanggar," ujar Erfa mencontohkan.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bisa saja terjadi, karena ada unsur like or dislike, maka dengan rapat pleno bisa diganti.
Erfa yang juga pengamat hukum tata negara berharap agar penyelenggara pemilu di Kalimantan Selatan dapat solid guna terselenggaranya pemilu yang ada di hadapan mata dengan jujur dan adil. "Mestinya KPU fokus menghadirkan pemilu yang sebentar lagi kita hadapi secara jujur dan adil," tutupnya. (mer/sip)
Posting Komentar