ilustrasi: kabardaerah |
BERITABANJARMASIN.COM - Rencana pemerintah melalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji Kepala Desa (Kades) dan jajarannya setara dengan gaji PNS Golongan II dinilai pengamat ekonomi Kalsel Ahmad Yunani sebagai tindakan membebani pemerintah daerah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat ini menuturkan bahwa melihat kondisi sekarang, jika gaji para Kades ini dibebankan ke APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maka akan sulit dan sangat membebani kabupaten/kota terkait. "Untuk gaji biasanya dari dana Alokasi Dana Desa (ADD)," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (25/1/2019).
Meski pemerintah tengah menggenjot pembangunan desa dengan mengalokasikan sebagian besar APBDes untuk pengembangan, Yunani berujar semestinya jika ini merupakan kebijakan pusat, maka harus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sekarang jika dipaksakan membebani kepada Dana Alokasi Umum (DAU) jadi berkurang untuk pembangunan, proporsi dana dau 20 pendidikan, 10 kesehatan, dana desa 15," tambahnya.
Yunani sebenarnya sangat setuju jika ada kenaikan gaji terhadap Kades dan jajarannya akan tetapi anggaran gaji tersebut harus berasal dari APBN. "Setuju saja tapi anggarannya dari APBN sebagai belanja pegawai dari dana DAU," pungkasnya. (puji/sip)
Posting Komentar