BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa catatan evaluasi telah menanti Kota Banjarmasin jika ingin meraih Adipura Kencana. Yaitu penghargaan Adipura tertinggi yang saat ini hanya didapat Kota Surabaya.
Di atas kertas, Pemkot Banjarmasin memang konsisten mempertahankan Adipura Kategori Kota Besar empat tahun berturut-turut. Namun, setiap pencapaian, jelas perlu evaluasi agar bisa meningkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar, Selasa (15/1/2019) menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dibenahi, agar bisa meraih Adipura Kencana. Seperti kebersihan pasar dan sistem saluran air. Nilai pada dua titik ini masih belum cukup, agar Banjarmasin meraih Kencana.
"Adipura Kencana bisa didapat dengan angka penilaian rata-rata di atas 74. Saat ini kita untuk penilaian pada pasar dan drainase masih diangka 68. Ini jadi pekerjaan rumah kita," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Metode penilaian Adipura Kencana tahun ini lebih ketat. Penilaian dilihat pada pengelolaan sampah dan good environmental governance plus konsistensinya. Jika merujuk pada Surabaya, kota di kawasan Jawa Timur ini ternyata sudah memiliki pengakuan oleh UNEP (United Nations Environment Program). Rekognisi ini didapat setelah Surabaya meluncurkan inovasi tiket bus menggunakan botol plastik. Bahkan di dunia hanya ada tiga tempat yang menerapkan ini, yaitu Turki, Tiongkok dan Surabaya.
Mukhyar juga menjelaskan Kota Banjarmasin sudah termasuk salah satu kota yang memiliki TPA dan TPS sesuai standar. Serta telah menjadi pionir memberlakukan larangan kantong plastik melalui Perwali Nomor 18 Tahun 2016 untuk mengurangi sampah plastik.
Banjarmasin mampu mereduksi sampah dengan memberdayakan 196 bank sampah, yang setiap bank sampah minimal mampu mereduksi rata-rata 1,5 ton per bulan dengan omset rata-rata 2,5 juta per bulan.
Sejak 2016 Banjarmasin telah membentuk Bank Sampah Induk dan telah mengurangi penggunaan plastik dengan cara mengeluarkan Perwali nomor 18 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Plastik di pasar modern dan mini market per 1 Juni 2016.
Dengan adanya Perwali Nomor 18 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Plastik di pasar modern dan mini market itu, jumlah pengurangan kantong plastik di Kota Banjarmasin mencapai 51.295.445 lembar per bulan. Keberadaan 14 TPST milik Pemkot Banjarmasin juga membantu mengurangi sampah hingga sekira 4.045 ton per bulan. (arum/sip)
Posting Komentar