BERITABANJARMASIN.COM - Hingga batas waktu yang ditetapkan, Kamis (24/1/2019) masih ada beberapa warga yang masih memepertahankan bangunannya. Lahan mereka masuk program pembebasan lahan Jembatan Stayed Cable Alalak.
Bahkan ada warga masih berjualan dan berkegiatan seperti biasanya. Akhirnya, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin membongkar paksa bangungan tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Kasatpol PP, Hermansyah bahwa pembongkaran tersebut sudah disosialisasikan bahkan sehari sebelum dieksekusi. "Sudah jatuh tempo, alhamdulillah dari pemilik bangunan tidak masalah. Karena sudah disosialisasikan jauh hari," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Menanggapi hal itu, salah satu warga, Irhamni yang dibongkar bangunannya, mengatakan dirinya telah melakukan pembongkaran sebagian bangunannya, namun sambil berjualan.
Sementara itu, melihat masih banyaknya bangunan warga yang belum dibongkar, warga diberikan kelonggaran waktu tiga hari ke depan untuk bisa menyelesaikan sendiri pembongkaran bangunan mereka tersebut.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina bersedia memberikan kembali kelonggaran batas waktu untuk warga bisa membereskan pembongkaran bangunan mereka hingga Minggu. (arum/sip)
Posting Komentar