BERITABANJARMASIN.COM - Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak telah meneken aturan pengenaan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Aturan baru ini memantik reaksi dari para pedagang daring di Kalimantan Selatan, baik pemilik toko daring maupun yang berjualan lewat situs marketplace.
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kebanyakan dari pedagang daring di Bumi Sultan Suriansyah belum mengetahui dengan jelas perihal aturan pajak itu nantinya. Seperti yang diungkapkan Suci salah satu pemilik toko daring yang juga menjajakan jualannya di situs marketplace.
Ia mengaku belum mengetahui terkait rencana pemungutan pajak tersebut. "Belum tahu sih, tapi pernah denger di berita," ungkap warga Banjarmasin ini kepada BeritaBanjarmasin.com, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, terkait pajak tersebut pemerintah belum memiliki mekanisme yang jelas terkait pembayaran dan kisaran pajak. "Mekanisme pajak e-commerce ini belum jelas, bayar ke mana dan berapa kisarannya belum tahu," paparnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce, peraturan ini mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce. Hal itu pun disayangkan oleh pengusaha toko daring di Banua. Apalagi aturan ini mulai berlaku efektif 1 April 2019 nanti.
Selain itu, ungkap Suci ketidakjelasan juga terlihat dari siapa saja yang terkena pajak. Mengingat usaha toko daringnya belum terlalu besar. "Apa saja syarat yang bisa dikenai pajak juga belum jelas, apakah saya kena," tuturnya.
Suci berharap pemerintah dapat memberi sosialisasi administrasi, syarat-syarat dan mekanisme pembayaran kepada masyarakat terkait penerepan pajak tersebut. "Kan supaya sama-sama enak biar tidak ada kesalahpamahan, kalau kena kan saya bisa taat pajak," tutupnya.
Pajak ini seperti diketahui diterapkan pemerintah dengan alasan tidak adanya perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.
Berdasarkan proses bisnis dan revenue model dalam ilmu bisnis transaksi e-commerce dapat dibagi atas empat model bisnis, yakni online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.
Online Retail sendiri adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs online retail.
Jika merujuk pada keterangan resmi Ditjen Pajak Sabtu (12/1/2019) lalu. Dijelaskan, bahwa pihak otoritas perpajakan bakal massif melaksanakan sosialisasi untuk para pelaku usaha toko daring nasional. (puji/sip)
Posting Komentar