ilustrasi: indonesianinfrastructure |
BERITABANJARMASIN.COM - Perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perumda, masih terkendala. Sebabnya, masih ada saham milik Pemprov Kalsel.
Perubahan status ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Milik Daerah, dimana pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status itu harus dilaksanakan pada tahun ini.
Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Faridah Ariyati mengungkapkan, proses perubahan status PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) masih terkendala kepemilikan saham.
Farida juga menjelaskan dari 55 persen saham di PDAM, 13 persennya atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Hal itu menjadi kendala PDAM Bandarmasih karena syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemkot Banjarmasin. “Rp65 miliar masih milik pemprov. Ini masih terkendala," ujar Farida kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (21/1/2019).
Namun, katanya, jika pemprov mau menghibahkan, pemkot tentu saja perlu bersabar menjalankan proses penyerahan karena idak semudah yang dipikirkan. “Kalau target secepatnya. Tapi mereka juga perlu membuat landasan hukum kalau itu mau dihibahkan. Harus ada persetujuan DPRD Kalsel,” jelasnya.
Farida juga menambahkan, untuk proses di pemkot sendiri Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum perubahan status PDAM dari PD menjadi Perumda juga sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin akhir Desember lalu. (arum/sip)
Posting Komentar