Raperda Retribusi Minol Kembali Digodok | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 05 Januari 2019

Raperda Retribusi Minol Kembali Digodok

BERITABANJARMASIN.COM - Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda Inisiatif DPRD Banjarmasin memasuki tahapan pembahasan.



Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Metrologi, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (4/1/2019).


Sementara itu untuk raperda retribusi pelayanan kesehatan merupakan standar pelayanan terhadap masyarakat dan salah satu unsur terpenting dalam perwujudan kesejahreraan masyarakat.


Untuk itu Pemkot Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. (arum/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner