BERITABANJARMASIN.COM - Erna Kasypiah, anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga, menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kalsel masih rendah, Kamis (14/2/2019).
Diterangkannya, tugas utama pengawas pemilu salah satunya yaitu penindakan. Fungsi penindakan sendiri adalah menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu. Menentukan dugaan pelanggaran administratif, kode etik dan tindak pidana pemilu. Dan terakhir memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Strategi partisipasif pun dilakukan seperti pengawasan berbasis IT (Gowaslu), Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat, dan Gerakan Pengawasan Partisipasif Pemilu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu dalam hal penertiban APK dan BK (Bahan Kampanye) yang tidak sesuai tempatnya, per Februari 2019 sudah ada sebanyak 2.948 buah yang ditertibkan.
"Pelanggaran yang ditindaklanjuti ada 10, baik itu temuan maupun laporan, dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran lainnya sudah ditindaklanjuti ke Bawaslu," ujarnya.
Sanksi pelanggaran administrasi diberi peringatan tertulis, pelanggaran lainnya terkait netralitas ASN yang direkomendasikan ke KASN. Biasanya sanksi yang diberikan berupa peringatan ringan dan sedang kemudian hal ini disampaikan ke pemerintahan setempat untuk diberikan sanksi tersebut.
Ia berujar untuk pelanggaran kampanye sendiri ada pelanggaran pidana dan ada pidana pemilu. Terkait pelanggaran seperti ini di luar dari APK dan BK, tidak terlalu banyak. "Kami berharap peserta pemilu semakin memahami peraturan sehingga tidak terlalu banyak pelanggaran, dan ASN pun harus paham terkait dengan netralitasnya," tegas dia.
Upaya Bawaslu, paparnya, terus mengingatkan peserta pemilu agar semakin paham dan tidak melakukan money politics. Ia juga memaparkan tentang IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) di Kalsel yang termasuk rendah dibanding daerah timur lainnya.
Indeks pemilu itu terkait pemilu sebelumnya. Misalnya tidak terjadinya pidana money politics di daerah tersebut, dan tidak banyak terjadi gugatan setelah pasca pemilihan. "Seperti itu penilaiannya," ujar Erna saat ditemui pada sosialisasi pemilu yang diselenggarakan Kesbangpol Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar