Begini Ternyata, Rumitnya Polemik di Pasar Sentra Antasari | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 08 Februari 2019

Begini Ternyata, Rumitnya Polemik di Pasar Sentra Antasari


BERITABANJARMASIN.COM - Polemik renovasi Pasar Antasari akhirnya membuat Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara. Menurutnya, prosesnya masih panjang, mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pasar tersebut masih di tangan swasta.

Menurut mantan aktivis mahasiswa ini, permasalahan lahan Pasar Sentra Antasari ibarat membuka kotak Pandora. Karena berbagai macam masalah ada di dalamnya.

Ia mengakui, saat ini Pemkot Banjarmasin memiliki Hak Pakai Lahan (HPL). Namun HGB masih ada di pihak swasta. Otomatis, pemkot tak bisa menggunakan dan mengambil bangunan yang berdiri di atasnya.

Jika Pemkot Banjarmasin gegabah untuk mengklaim status kepemilikan pasar Sentra Antasari, bakal ada sanksi moril maupun materiil yang berkemungkinan dihadapi. "HGB (di tangan swasta) ini masih aktif sampai 2022, harus ada landasan hukum yang ditempuh dan ini sangat panjang prosesnya," ucap Ibnu kepada BeritaBanjarmasin.com.

Meski kondisinya seperti itu pemkot tetap menempuh jalur hukum untuk melakukan LO (Legal Opinion) dan sudah mendapatkannya dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin.

Ibnu juga menyebutkan tiga poin dari LO yang diberikan oleh Kejari. Pertama perjanjian dianggap batal terkait perjanjian lama HGB dan HPL, yang kedua fasilitas publik diambil oleh pemkot, kecuali bangunan, dan ketiga dilakukan pendataan pedagang serta status kepemilikannya. "Namun kembali lagi semuanya menunggu proses hukum," tegasnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner