BERITABANJARMASIN.COM - Surat Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) telur dan daging ayam.
Dalam surat tersebut, seperti dilansir dari detik.com, dijelaskan keputusan tersebut dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2019. Hal itu dilakukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga jagung yang memengaruhi pakan ternak.
Adapun, harga yang ditetapkan untuk daging ayam batas bawah Rp 20.000 per kilogram (kg) dan batas atas Rp 22.000 per kg. Kemudian harga daging telur ayam Rp 20.000 per kg dan harga batas atas Rp 22.000 per kg.
Sedangkan untuk harga untuk daging dan telur di tingkat konsumen, sebesar Rp 36.000 per kg untuk daging dan Rp 25.000 per kg untuk telur ayam. Untuk harga acuan pembelian daging ayam dan telur di tingkat "konsumen" tetap berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Tidak dapat dipungkiri, telur dan daging ayam memang menjadi lauk yang digemari orang Indonesia. Mulai dari kalangan anak - anak, dewasa sampai tua menyukai ini dan menjadi bahan lauk pauk makanan yang bergizi untuk dikonsumsi.
Daging ayam dan telur memang menjadi sumber pedoman makanan seimbang, karena mengandung protein, Sebagai sumber zat pembangun dalam tubuh manusia. Protein tersebut salah satu fungsinya yaitu membangun jaringan tubuh yang baru dan mengganti jaringan tubuh yang telah rusak.
Ridho selaku penjual telur di Banjarmasin mengatakan untuk harga telur sekarang masih harga normal Rp25.000 per kilonya. "Ya takutnya nanti berimbas juga naik," ujarnya, Jumat (8/2/2019).
Namun ia menuturkan akan mengikuti harga yang ditetapkan. "Tapi biasanya jika naik dampaknya ke konsumen yang protes," sahutnya kepada BeritaBanjarmasin.com. (maya/sip)
Posting Komentar