BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Sarmuji berujar, 23 Maret-13 April 2019 akan ada iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.
"KPU diberi kewenangan menunjuk media mana saja yang mendapatkan iklan kampanye. Kami masih menunggu petunjuk teknisnya yang sampai sekarang belum kami terima," ujarnya, Jumat (15/2/2019).
Lebih lanjut, ia menuturkan, semua media berhak mendapat hal sama untuk memuat dan menayangkan iklan kampanye dengan catatan sesuai aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis.
Untuk itu, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi syarat dan harus dipenuhi oleh media tersebut. Salah satunya, iklan diberikan kepada media yang memenuhi syarat seperti seberapa besar oplahnya bagi media cetak. Kemudian bagi media televisi, seberapa luas jangkauannya dan legalitasnya. Kami juga berkoordinasi dengan KPID.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu juknis dan berharap semua media dapat mendapatkan iklan kampanye meski berskala kecil. "Semoga saja semua koran harian yang ada di Kalsel mendapatkan iklan kampanye," pungkasnya. (puji/sip)
Posting Komentar