Jelang Pemilu, Kesbangpol Kalsel Sosialisasi Bersama Wartawan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 15 Februari 2019

Jelang Pemilu, Kesbangpol Kalsel Sosialisasi Bersama Wartawan


BERITABANJARMASIN.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengadakan sosialisasi pemilu wartawan, bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasi, Kamis (14/2/2019).

Menghadirkan tiga narasumber utama dari
Kepala Kesbangpol Kalsel, Adi Santoso; Ketua KPU Kalsel, Sarmuji;
Anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga, Erna Kasypiah dan dimoderatori Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi.

Acara ini dihadiri kurang lebih 60 wartawan dari media cetak, elektronik di Kalsel. Acara ini turut dihadiri Ir Faturahman, staf ahli SDM Pemprov Kalsel.

Dalam sosialisasi yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Adi Santoso mengatakan peran media sangat strategis sebagai insan pers yang menjadi jejaring Kesbangpol menyampaikan informasi yang benar kemasyarakat. Juga dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi, arus informasi kita imbangi dengan demokrasi yang berdaulat.

Ia juga mengatakan sebagai warga negara hendaknya memiliki rasa tanggung jawab untuk mensukseskan acara Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang baik itu masyarakat, Aparatur Sipil Negara(ASN) dan insan media sendiri.
Dalam sosialisasinya ketua KPU Kalsel, Sarmuji dengan data yang ada, menyampaikan mengenai data pemilih dalam Pemilu nanti. Ada tiga yang pertama DPT atau (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di wilayah Kalsel tercatat sebanyak 2.869.199 dengan data laki-laki sebanyak 1.436.959 dan perempuan 1.432.207 data pemilih.

Untuk yang kedua DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) untuk mendapatkan formulir A5 baik di PPS/KPU/Kab/Kota tujuan
yang bisa dilakukan berdasarkan sembilan alasan mendasar yang pertama menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di RS, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, penyandang disabilitas di rumah atau panti, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisilinya.

Terakhir, DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang memiliki KTP-el tetapi tidak terdaftar di DPT, bisa melapor ke PPS 30 hari sebelum hari H pemungutan suara atau hari H datang ke TPS setempat dan memberikan hak pilihnya pada jam 12.00 sampai jam 13.00 waktu setempat.
Selain itu,  Erna Kaspiah menyampaikan tugas utama Pengawas Pemilu yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu. Ia juga mengingatkan kembali untuk peserta pemilu yang akan dilakukan pemungutan suara terdiri dari capres dan cawapres, partai politik serta Calon DPD. Ia juga menambahkan APK dan BK (Bahan Kampanye) yang ditertibkan per Februari 2019 sudah ada sebanyak 2.948 buah oleh Bawaslu. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner