BERITABANJARMASIN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian oleh DPRD Banjarmasin kali ini dibahas bersama pihak Pemkot Banjarmasin. Salah satu pembahasannya adalah mengenai mekanisme tera ulang alat ukur seperti timbangan.
Mengutip dari Wikipedia, metrologi sendiri adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Kasubag Perundang-Undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, Senin (18/2/2019) menjelaskan, dalam UU Nomor 23/2014 sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan kemetrologian dan pengawasan menjadi wewenang oleh pemerintah kabupaten/kota yang prioritasnya menjadi bagian dari urusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Untuk peraturan daerah (perda) tera dan tera ulang perda retribusi dan pungutan kita sudah memiliki. Dan yang dirapatkan ini untuk membuat perda pengaturan retribusi tera ulang," jelasnya.
Dalam raperda itu, kata dia, harus disebutkan alat ukur apa saja yang wajib ditera. Seperti meliputi apa saja, baru kemudian dijabarkan di dalam pasal. "Masih banyak hal yang perlu disesuaikan," kata Jefry.
Menurutnya juga perlu diundang pelaku usaha. Karena perda yang baik, akan melibatkan masyarakat untuk mendapat masukan. "Di situ dapat dicek apakah akan dimasukkan di perda atau dalam bentuk produk hukum lainnya," urai dia. (maya/sip)
Posting Komentar