Raperda Kemetrologian, Asmad: Alat Ukur Harus Sesuai UUTP | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 19 Februari 2019

Raperda Kemetrologian, Asmad: Alat Ukur Harus Sesuai UUTP

Asmad, Ketua Pansus Raperda Kemetrologian

BERITABANJARMASIN.COM - Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Kemetrologian DPRD Banjarmasin, Asmad mengatakan setiap timbangan, sebagai alat jual beli akan ditera ulang. Sesuai kewajiban produsen untuk menyiapkan timbangan yang akurat.

Ia menegaskan setiap alat yang digunakan untuk barang baik itu cair atau padat harus ditera atau disesuaikan dari penera itu yaitu UTTP (ukur, takar, timbang, dan peralatannya). "Jika tidak ada kendala bulan depan akan dilanjutkan pembahasannya. Raperda belum sempurna perlu ditambah dan dikurangi," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (19/2/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian oleh DPRD Banjarmasin kali ini dibahas bersama pihak Pemkot Banjarmasin. Salah satu pembahasannya adalah mengenai mekanisme tera ulang alat ukur seperti timbangan.

Mengutip dari Wikipedia, metrologi sendiri adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Kasubag Perundang-Undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, Senin (18/2/2019) menjelaskan, dalam UU Nomor 23/2014 sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan kemetrologian dan pengawasan menjadi wewenang oleh pemerintah kabupaten/kota yang prioritasnya menjadi bagian dari urusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk peraturan daerah (perda) tera dan tera ulang perda retribusi dan pungutan kita sudah memiliki. Dan yang dirapatkan ini untuk membuat perda pengaturan retribusi tera ulang," jelasnya.
Dalam raperda itu, kata dia, harus disebutkan alat ukur apa saja yang wajib ditera. Seperti meliputi apa saja, baru kemudian dijabarkan di dalam pasal. "Masih banyak hal yang perlu disesuaikan," kata Jefry. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner