BERITABANJARMASIN.COM - Komisioner KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengatakan di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, ada 100 pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), hingga Maret 2019.
Ia mengatakan pemilih yang tidak terdaftar akan dianalisis di Bawaslu. "Sesuai Juknis bisa direkomendasikan, dari DPK menjadi DPT karena hubungannya dengan surat suara," ujarnya.
Pihaknya berencana melakukan rapat pleno ulang terkait dengan adanya DPK di Kota Banjarmasin. 100 orang yang direkomendasikan menjadi DPT, menurutnya akan berpengaruh dengan surat suara.
"100 orang ini terkonsentrasi di Kecamatan Banjarmasin Barat, kita akan lakukan dan prosesnya ini berjenjang dari kelurahan, kecamatan hingga tingkat Kota," urainya.
Sebagai info DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang tidak terdaftar di pemilihan umum (Pemilu) sebagai pemilih tetap. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yaitu pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat, selama surat suara masih tersedia (ada).
Dalam Juknis 227 dijelaskan apabila terdapat jumlah pemilih DPK di suatu wilayah berbasis desa/kelurahan dan tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS maka dapat dilakukan perubahan ke DPT atas rekomendasi Bawaslu. (maya/sip)
Posting Komentar