Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah. |
BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah mengatakan harus ada sistem audit investigatif dalam pelaporan dana kampanye calon legislatif.
Hal ini disampaikannya kepada BeritaBanjarmasin.com ketika menghadiri Colloqium Internasional Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Sabtu (9/2/2019) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman dirinya di KPU Kalsel, paling tidak desain pemilu yang anti korupsi ada pada soal dana kampanye. Karena ini digunakan untuk meyakinkan pemilih. Problemnya terletak pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikatakannya pada proses audit dana kampanye hanya bersifat prosedural administratif. Sehingga secara subtantif akan sulit menentukan soal pembatasan yang berkaitan dengan sumber dana tersebut berasal darimana. Hal yang kedua, berkaitan dengan isi laporan. "Hanya itu yang dinilai," tuturnya.
Padahal menurutnya, jika ingin mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pada pelaporan tersebut, maka harus ada audit yang bersifat investigatif.
Kerja sama antara KPK dan PPATK juga dinilainya sangat diperlukan dalam proses audit untuk melihat proses secara legal dana kampanye. "Pemilu adalah hak asasi manusia. Kalau proses pemilu tercederai maka problem hak asasi manusia akan muncul di dalamnya," tegas Hairansyah. (puji/sip)
Posting Komentar