ilustrasi: suara.com |
BERITABANJARMASIN.COM - Rencana
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal mengeluarkan aturan terkait ojek online atau yang biasa dikenal ojol, Maret 2019 ini memantik reaksi dari ojol termasuk ojol di Kalsel.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal mengeluarkan aturan terkait ojek online atau yang biasa dikenal ojol, Maret 2019 ini memantik reaksi dari ojol termasuk ojol di Kalsel.
Dengan adanya peraturan ini, maka ojol mempunyai landasan dalam beroperasi.
Peraturan itu diharapkan dapat mengakomodir sopir atau driver, aplikator, bahkan penumpang itu sendiri.
Peraturan itu diharapkan dapat mengakomodir sopir atau driver, aplikator, bahkan penumpang itu sendiri.
Adapun aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi keamanan dan keselamatan, suspensi, dan tarif ojol tersebut. Perihal keamanan, dilansir dari detik.com peraturan menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi. Selain itu, driver ojol diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fitur baru dalam aplikasi yaitu fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.
Sedangkan aspek kenyamanan, pengemudi diminta mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi serta berprilaku ramah dan sopan.
Selanjutnya, draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
Tarif batas atas kemungkinan juga bakal dihilangkan. Menanggapi hal ini, Andri seorang driver ojol berpendapat semoga ketika peraturan ini benar keluar dapat diaplikasikan sebaik-baiknya. "Setuju aja sih dengan peraturan, agar pemerintah bisa mengawasi," ujarnya. (puji/sip)
Posting Komentar