BERITABANJARMASIN.COM - Rahmiyati Wahdah, komisioner KPU Banjarmasin mengatakan di Kota Banjarmasin tidak mengalami penambahan TPS yang berbasis DPTb. Hal ini dikatakannya usai gelar acara rapat pleno terbuka DPTb tahap kedua.
Ia menjelaskan tanggal 17 April itu merupakan pelayanan pindah pilih dan untuk penyusunan sampai rekapitulasi dan penetapan masih berjenjang dari PPS sampai tingkat KPU RI.
"Di Banjarmasin tidak mengalami penambahan TPS berbasis DPTb karena data yang ada di Kota Banjarmasin sinkron," sahutnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Rabu (20/3/2019) di Swiss Belhotel Banjarmasin.
Dikatakannya, di Banjarmasin yang pindah memilih dikarenakan beberapa alasan. Ada sembilan alasan yang membolehkan setiap orang menggunakan hak pilihnya untuk pindah memilih di daerah lain. "Di Banjarmasin pindah memilih ini banyak karena faktor masih mengenyam pendidikan terutama kalangan mahasiswa dan karena urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan untuk memilih di daerah asalnya," urainya.
Adapun sembilan alasan pindah memilih tersebut, yang pertama menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di RS, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, penyandang disabilitas di rumah atau panti, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisilinya. (maya/sip)
Posting Komentar