Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah |
BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel membatalkan empat partai politik sebagai peserta pemilu 2019 di beberapa kabupaten/kota. Penyebabnya, parpol tersebut tak mengajukan calon legislatif dan tak melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, memaparkan, meski memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, namun jika tak mengajukan caleg dan tak melaporkan LADK, tetap akan dicoret.
Beberapa partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Barito Kuala dan Banjarmasin; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) untuk Tapin dan Hulu Sungai Utara; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Tanah Laut dan Balangan, serta Partai Berkarya untuk HSU dan Balangan.
"Sesuai UU Nomor 7/2017 partai peserta pemilu tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan," tegas Edy kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (22/3/2019).
Dikatakan Edy, LADK tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh parpol. Serta harus mengajukan calon legislatif sebagai syarat keikutsertaan partai dalam pemilu. (maya/sip)
Posting Komentar