Ketua KPU Kalsel, Sarmuji |
BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel ingatkan materi desain iklan dan isi konten kampanye harus sesuai aturan kepada parpol peserta Pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU Kalsel, Kamis (14/3/2019).
Kepada BeritaBanjarmasin.com Sarmuji, Ketua KPU Kalsel mengatakan durasi dan aturan iklan kampanye harus diperhatikan.
"Untuk media televisi sekitar 30 detik dan radio 60 detik. Lebih dari itu akan dipotong. KPU Kalsel memberikan waktu empat hari ke depan kepada peserta memperbaiki kelebihan itu," ujarnya.
Pihak KPU juga menelaah isi konten agar tidak bertentangan dengan peraturan kampanye. Dari hasil penayangan ada beberapa yang kelebihan waktu dan ini harus diperbaiki.
Selain itu KPU juga menemukan ada konten kampanye yang menggunakan gambar pihak lain. "Harus gambar calon yang bersangkutan saja, terutama berkenaan model surat suara," ungkapnya.
Penggunaan musik latar dalam konten iklan kampanye juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu bila ada gugatan hukum atas penggunaan latar musik dalam iklan kampanye tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar