Yamin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin |
BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin mengimbau warga Banjarmasin untuk menaati Perda Nomor 21/2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan.
Termasuk aturan jam membuang sampah. Sehingga tak boleh sembarangan membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan. "Sebagai produk hukum, sudah seharusnya ditaati," katanya, Senin (4/3/2019).
Hal ini juga menanggapi, masih adanya warga yang membuang sampah di luar ketentuan perda. Dalam Perda tersebut, jika membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan dikenai denda sebesar Rp5 juta atau kurungan tiga tahun penjara.
Jam membuang sampah di tentukan dari pukul 20.00-06.00 WITA. "Harus lebih gencar sosialisasikan ini, khususnya di (tingkat) kelurahan. Setiap lurah harus ikut serta sosialisasikan perda ini," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan juga penting. Ditambah lagi ada regulasi yang mengatur berupa perda dan sanksi yang akan diterima jika melanggar. "Tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan, Satpol PP berperan di sini untuk menegakkan perda," tambahnya. (maya/sip)
Posting Komentar