BERITABANJARMASIN.COM - Dinkes Kota Banjarmasin bersama Komisi IV DPRD Banjarmasin membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan, Rabu (13/3/2019).
Kepada BeritaBanjarmasin.com, Plt Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Lukman Hakim mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan perlu disesuaikan dengan kenyataan saat ini.
Termasuk retribusi dalam operasional RSUD Sultan Suriansyah. Menurutnya, retribusi perlu penyesuaian harga, seperti obat-obatan.
Contohnya, untuk lingkup laboratorium yang mengalami kenaikan, otomatis retribusi akan disesuaikan batasnya sesuai kemampuan masyarakat. "Mengacu pada perbandingan nilai provinsi dan kabupaten/kota di sekitar Kota Banjarmasin," paparnya.
Penjelasan Lukman juga ditambahkan oleh Arifah, Kasi Pelayanan Kesehatan Dinkes Banjarmasin. Diuraikannya, pelayanan tindakan itu bervariasi, tergantung kebutuhan bahan habis pakai dan tentunya agar tidak memberatkan masyarakat.
Dari Perda Retribusi yang dilakukan revisi tersebut penjaminan masyarakat miskin di Kota Banjarmasin pada tahun 2020 harus tercover dalam JKN-KIS. "Sampai akhir 2019 masih boleh menggunakan Jamkesda, tetapi menurut peraturan, tahun 2020 semua harus tercover dalam JKN-KIS," papar dia.
Sementara itu, Mathari, anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menuturkan, revisi perda retribusi kesehatan perlu melihat item per item secara detail. Karena cukup banyak, sehingga finalisasi perlu dilanjutkan pada rapat selanjutnya.
"Harapannya setelah finalisasi, tidak banyak perubahan, bahkan tidak ada perubahan dalam hal itu. Kita berharap tidak memberatkan masyarakat dan tidak terkendala pelayanan untuk masyarakat," tegas Mathari.
Ia pun menekankan, berharap RSUD Suriansyah dapat segera berjalan, sehingga masyarakat Banjarmasin mendapatkan kenyamanan untuk berobat. (maya/sip)
Posting Komentar