Pemkot Banjarmasin Usulkan Raperda Pembangunan Kawasan Industri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 19 Maret 2019

Pemkot Banjarmasin Usulkan Raperda Pembangunan Kawasan Industri


BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin sahkan dua raperda menjadi perda, Senin (18/3/2019). Dua perda itu adalah Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Perubahan Kedua Perda Nomor 23/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Banjarmasin.

Dalam rapat paripurna itu, pihak eksekutif juga menyampaikan tiga buah raperda. Yaitu Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri Kota Banjarmasin, perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 21/2014 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahan kedua atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda mengatakan Perda yang telah disahkan dapat mendorong pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang baik di Banjarmasin. "Ini juga sebagai sumber baru PAD dan diharapkan menjadi payung hukum meningkatkan kesejahteraan perangkat RT-RW di Banjarmasin," katanya usai rapat paripurna.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang turut berhadir menuturkan apresiasinya untuk penetapan dua raperda menjadi perda itu. Juga kepada anggota DPRD yang profesional mengemban tugas  dalam penyelesaian Raperda.

"Apalagi para wakil rakyat ini juga tengah menghadapi pemilu yang semakin dekat," ujarnya.
Mengenai perubahan kedua Perda Nomor 23/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Banjarmasin, ia mengatakan akan ada kenaikan insentif. "Insya Allah ada kenaikan insentif," kata dia. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner