BERITABANJARMASIN.COM - Dalam Rakor kampanye rapat umum KPU Kota Banjarmasin, disepakati peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan kampanye rapat umum pada hari Jumat.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar mengatakan, sesuai kesepakatan pada rapat, semua parpol berkomitmen untuk tidak melaksanaknnya pada hari Jumat.
Hal ini mengingat sejarah masa lalu yang mungkin menjadi trauma masyarakat Banjarmasin berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kampanye. Sehingga juga diimbau untuk berhati-hati agar tercipta kampanye yang aman dan damai dengan mengikuti aturan sesuai ketentuan yang ada.
Meskipun begitu dari KPU memberikan kelonggaran waktu pada hari Jumat kepada para parpol untuk pelaksanaan kampanye. Hanya pada pukul 3-6 sore. Selain kampanye pertemuan terbatas juga boleh dilakukan seperti tatap muka karena sifatnya tidak menarik massa yang banyak.
"Untuk menyampaikan perizinan dilakukan kepada kepolisian paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan," tegas Akbar (23/3/2019).
Kampanye rapat umum ini akan diadakan pada tanggal 24 -13 April. Titik lokasi yang berjumlah sembilan terdiri dari aset provinsi dan aset pemerintah kota. (maya/sip)
Posting Komentar