Ketua Pansus, Mathari |
BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 17/2012 DPRD Kota Banjarmasin, Mathari menegaskan, tarif layanan di rumah sakit tak boleh melebihi 75 persen dari tarif rumah sakit tipe B.
Selain itu, dalam revisi, untuk kategori pelayanan kesehatan, akan ada yang digratiskan dan ada pula pengurangan tarif biaya. Selanjutnya akan diatur dalam Perwali. "Insya Allah April akan disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna," bebernya, kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (25/3/2019).
Pembahasan retribusi layanan kesehatan, lanjutnya, sudah dilakukan finalisasi, sesuai yang disampaikan Dinkes Kota Banjarmasin dan telah dikoreksi untuk bisa berlaku secara tepat.
Sementara itu, Jefry Fransyah, Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin menambahkan, kategori penggratisan tarif sesuai kategori orang yang menerimanya. "Bisa dari kalangan menengah ke bawah (miskin) dan ada juga untuk pelajar, setelah rancangan siap maka akan dilakukan proses perundangan," urainya.
Terpisah, Lukman Hakim, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa tarif RSUD Sultan Suriansyah lebih rendah dari tarif RS yang sudah ada. (maya/sip)
Posting Komentar