BERITABANJARMASIN.COM - Meski sidang keputusan mengenai gugatan lahan RSUD Sultan Suriansyah ditunda, Satpol PP Banjarmasin tetap akan melayangkan surat peringatan (SP) 3, 8 Maret 2019 nanti. Tiga hari setelahnya, terpaksa bangunan akan dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan ada delapan kepala keluarga (KK) yang bakal menerima SP3 itu. Menurutnya, waktu yang diberikan sudah cukup lama. Apalagi 24 September 2019 nanti RSUD Suriansyah akan mulai beroperasi. "Selasa depan akan dilakukan pembongkaran," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (4/3/2019).
Herman menambahkan meski hasil sidang gugatan dari warga terhadap Pemkot Banjarmasin ditunda pada 13 Maret nanti, Satpol PP tetap melakukan tugasnya untuk melakukan pembongkaran.
Apapun hasil sidang nanti, lanjutnya, Pemkot Banjarmasin tetap akan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Walaupun harus menambah nominal ganti rugi bangunan. "Pemkot selalu siap menjalankan hasil sidang," tegas dia. (arum/sip)
Posting Komentar