BERITABANJARMASIN.COM - Menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojek online (ojol) yang rencananya bakal dirilis Senin pekan depan, menyisakan tanda tanya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang semula bakal dirilis minggu ini urung dilakukan. Menariknya, dilansir dari detik.com bocoran terkait peraturan tarif ojol ini bakal diberlakukan kebijakan naik jauh-dekat maksimal perjalanan lima kilometer atau disebut dengan flag fall akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000
Hal ini memantik respon dari driver ojol diseluruh Indonesia khususnya di Banjarmasin. Tak hanya itu, konsumen atau pelanggan pun turut angkat bicara.
Seperti yang diungkap Joko, salah satu driver ojol Banjarmasin yang berujar kebijakan yang bakal ditetapkan pemerintah ini bakal menimbulkan dua efek. Pertama, efek bagi driver tentu ini sangat menguntungkan. Apalagi, rencananya juga akan ada reward.
Kedua, dirinya khawatir konsumen akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa transportasi daring ini lagi. Mengingat, nominal yang harus dibayar disamaratakan jarak 1-5 km sebesar Rp10.000.
"Ya, ada dua sisi lah. Semoga saja para konsumen bisa menerima kebijakan yang dibuat pemerintah ini," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Sabtu (23/3/2019).
Di sisi lain, Dewi Kartini selaku konsumen berujar agak sedikit keberatan. Mengingat, dulu pesan makanan melalui aplikasi daring ini jika jarak kurang dari atau sama dengan lima kilometer tarifnya hanya sebesar Rp6-9 ribu. "Agak berat sih ya. Belum lagi makanan di aplikasi itu memang sudah dinaikkan dari harga asli. Lalu harga tarif antarnya naik jadi mikir lagi buat pesan kecuali keadaan terdesak misalnya hujan," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar