ilustrasi: pikiranmerdeka |
BERITABANJARMASIN.COM - KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Banjarmasin telah menyepakati 12 titik lahan kampanye terbuka. Namun hingga saat ini masih ada pemilik lahan yang belum sepakat.
Kepala Kesbangpol kota Banjarmasin Kasman menjelaskan jika hingga saat ini masih ada beberapa pemilik lahan belum setuju. Seperti GOR Hasanuddin HM yang belum mendapat persetujuan dari permohonan penyediaan lahan untuk pelaksanaan kampanye.
Kasman juga menegaskan tidak ada penambahan untuk lahan kampanye terbuka. Karena berdasar rapat terakhir, menyepakati hanya 12 titik sebagai lahan kampanye terbuka untuk Kota Banjarmasin. "Telah disepakati dalam rapat bersama," tegasnya, Senin (4/3/2019).
Adapun 12 tempat yang disepakati sebagai lahan kampanye terbuka diantaranya Lapangan Sepakbola Kayutangi, Panggung Bahtiar Sanderta Taman Budaya, Halaman Gedung Sultan Suriansyah, Lapangan SKB Mulawarman, dan Lapangan GOR Hasanuddin HM.
Selanjutnya Lapangan Basket Patung Bekantan, Lapangan KWK Baiman, Stadion Lambung Mangkurat, Stadion Tanjung Pagar, Taman Kamboja, Tempat Pelelangan Ikan Banjar Raya serta halaman Stadion 17 Mei.
Ia juga mengatakan12 tempat tersebut masih menunggu persetujuan oleh pemilik lahan, bilamana pemilik lahan meminta biaya operasional atau biaya sewa maka akan dibebankan kepada peserta pemilu nantinya. (arum/sip)
Posting Komentar