ilustrasi: Republika.co.id |
BERITABANJARMASIN.COM - Hingga hari ini (7/4/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin telah menertibkan sekitar 2.000 alat peraga kampanye (APK) di lima kecamatan, karena tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menyebutkan jumlah tersebut didapat dari empat kali penertiban. "Penertiban yang keempat ada 532 APK kita amankan," katanya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Ia menjelaskan, pada tiga kali penertiban sebelumnya, pihaknya menemukan 1568 APK yang tidak sesuai aturan. "Jadi sekitar dua ribu lebih total keseluruhan," tegas dia.
Penertiban APK, lanjutnya, dilakukan ratusan personel gabungan yang terdiri dari Bakesbangpol, Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin serta aparat kepolisian.
Ia berharap menjelang pemilu, parpol lebih memperhatikan kembali, serta mengimbau kadernya untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (arum/sip)
Posting Komentar