Foto: istimewa |
BERITABANJARMASIN.COM – Tahun 2018, pengaduan masyarakat yang masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) mencapai 717 laporan. Tahun ini, sejak Januari-April tercatat laporan yang masuk mencapai 556 laporan.
“Saya menegaskan agar semua laporan yang masuk segera ditindaklanjuti. Maksimal dua sampai tiga hari. Sehingga presentasi penyelesaiannya menembus di atas 90 persen,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam acara penandatanganan komitmen bersama di Ball Room Hotel Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Selasa (9/4/2019).
Pemkot Banjarmasin, kata dia menyatakan komitmennya mendukung penerapan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR), serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan menjalankan standar pengelolaaan pengaduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan tindaklanjut penyelesaian secara aktif dan resfonsif.
Komitmen yang dinyatakan dalam bentuk penandatangan itu, dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin beserta seluruh kepala SKPD beserta Camat dan Kabag se-Kota Banjarmasin. “Kegiatan penandatangan komitmen bersama ini sebagai upaya penguatan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional bagi Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.
Pengaduan masyarakat, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi warga kota dalam pembangunan. Oleh karena itu, seluruh pengaduan yang masuk harus direspon cepat. “Minimal dengan mengatakan terima kasih atas informasinya,” jelas Ibnu.
Diterangkan orang nomor satu di Kota Baiman ini lagi, aplikasi Lapor milik Pemkot Banjarmasin telah terhubung dengan 41 SKPD termasuk Perusda seperti PDAM dan PD PAL. Ke depannya, ucapnya lagi, Pemkoylt Banjarmasin akan menggunakan data dari laporan warga ini sebagai salah satu input, atau dasar dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Pimpinan United States Agency for International Development (USAID) of Indonesia, Anders Mantius, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, USAID sangat menghargai keterbukaan Pemkot Banjarmasin yang telah menggunakan masukan berupa keluhan dan kritik dari masyarakat sebagai langkah strategis, dalam upaya mewujudkan kota yang lebih nyaman dan sejahtera bagi masyarakat.
“Pemerintah punya tugas untuk mendengarkan masukan dari masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. (sip/humpro)
Posting Komentar