Seruan bersama sembilan lembaga di Kalsel. |
BERITABANJARMASIN.COM - Berangkat dari kecemasan akan terjadinya politik uang, kemungkinan terjadi persengketaan perhitungan suara dan kegenitan menyebar informasi di medsos. Sembilan lembaga di Kalsel menyatakan sikap bersama masyarakat sipil guna mewujudkan pemilu damai dan bersih di Cafe Capung Banjarmasin, Selasa (16/4/2019) sore.
Kesembilan lembaga tersebut yakni Jaringan Demokrasi Indonesia atau yang disingkat dengan JaDi, House og Democracy and Civil Society, CEPP ULM, Pusaka Publik, NETGRIT, Kolim, Klinik Hukum, LK3, PPUA Disabilitas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Taufik Arbain, pengamat politik Kalsel sekaligus akademisi FISIP ULM, dalam paparannya pada acara tersebut. "Berangkat dari tiga hal itu, makanya kita lakukan kegiatan ini di hari terakhir minggu tenang untuk diinfokan ke masyarakat," ucapnya.
Sedangkan Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram mengakui kegiatan ini diselenggarakan di minggu tenang pemilu mengisinya dengan pesan moral dengan bertekad menciptakan pemilu yang bersih, nyaman dan beretika. "Pemilu bersih dan karena sampai hari ini kita dapati berita hoax dan ujaran kebencian yang masih memyebar luas," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Setidaknya ada delapan pernyataan sikap yang digaungkan sembilan lembaga ini. Yakni, pertama semua pihak diharapkan dalam masa tenang tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.
Kedua, partai politik dan paslon agar mengingatkan caleg dan tim pemenangnya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya. Ketiga, diharapkan sinergitas untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasaan, penyebar hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan hukum.
Keempat, pemilih diharapkan memaksimalkan sisa waktu menuju pemungutan suara untuk memantapan pengenalan pad para calon yang dipilih. Kelima, pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Keenam, KPU diminta memastikan lagi kesiapan teknis pemungutan suara. Ketujuh, Bawaslu diminta untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasmya untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu di masa tenang dan hari pemungutan suara.
Terakhir, bagi pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum namu konsisten menempuh prosedur dan mekanisme hukum yang tersedia dengan baik. (puji/sip)
Posting Komentar