Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda. |
BERITABANJARMASIN.COM - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Ananda mengatakan, DPRD meminta biaya makan dan minum guru di sekolah dimasukkan ke dalam APBD. Mengingat, biaya tersebut kini tak lagi diakomodir dana BOS.
Itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Senin (15/4/2019). "Hal ini jadi sorotan karena sejatinya pendidikan merupakan hal utama," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Sehingga ke depannya diharapkan untuk anggaran makan dan minum seperti SD, SMP, Madrasah Ibtidayah dan Tsanawiyah itu dimasukkan ke dalam APBD Kota Banjarmasin.
Sementara itu Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin mengatakan berdasarkan PP Nomor 3/2007 tentang LKPJ, ada batasan waktu dalam penyampaian rekomendasi atas LKPJ wali kota. "Dalam waktu 30 hari dewan harus memberikan rekomendasi yang memuat minimal lima aspek diantaranya sinkronisasi, tugas perbantuan, kebijakan anggaran dan rekomendasi kepada masing masing SKPD sesuai prioritas," paparnya.
Ia pun menghargai rekomendasi dewan untuk perbaikan ke depan selain yang disebutkan juga tentang kebersihan, sarana dan prasarana olahraga di setiap kecamatan, guna perbaikan kinerja ke depan dari indikator makro dan mikro pembangunan. (maya/sip)
Posting Komentar