Ilustrasi: faktualnews |
BERITABANJARMASIN.COM - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5% yang rencananya bakal dibayarkan pada April 2019 beserta rapelan dari Januari 2019 nyatanya belum bisa dirasakan oleh semua PNS yang ada di Banjarmasin.
Belum dapatnya kenaikan gaji tersebut dirasakan Siti Khadijah, PNS guru SMP di salah satu sekolah di Banjarmasin ini mengaku belum mendapat rapelan kenaikan gaji yang sempat dijanjikan pemerintah. "Belum dapat sih awal bulan April ketika gajian saya cek masih seperti biasa," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (8/4/2019).
Dirinya berharap, kenaikan gaji tersebut bisa segera dibayarkan kepada PNS yang belum mendapatkan. "Semoga bulan depan kenaikan gaji beserta rapelan sudah bisa saya terima," pungkasnya.
Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015 lalu. Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500.
Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Apabila gaji mereka dinaikan 5 persen, maka gaji golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5 persen yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.
Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan lima persen yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.
Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan lima persen sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000. (puji/sip)
Posting Komentar