Ilustrasi: republika |
Ini merupakan bentuk kerja sama Dinas Pertanian, BPS, PUPR dan Dinas pangan. Staff Ahli Bidang kemasyarakatan dan SDM, Faturahman yang mewakili Gubernur Kalsel dalam kegiatan ini mengungkapkan data lahan yang ada saat ini memiliki banyak versi seperti dari BPS, BPN, pusat dan daerah yang memiliki perbedaan dan selisih.
Dengan adanya tim LP2B ini diharapkan dapat mencari data secara bersama-sama sehingga menghasilkan data yang valid karena pada pencarian data oleh tim LP2B menggunakan dua metode yakni metode data spasial dan tekstual.
"Selama ini kan hanya menggunakan data tekstual yang kurang valid sehingga ada perbedaan, untuk PL2B ini juga menggunakan data spasial yang kepastiannya dapat diukur," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com ketika ditemui usai acara.
Fatur mengungkapkan untuk Kalsel sendiri lahan berkelanjutan sebelum adanya penyatuan sebesar 353 hektar dari 430 hektar yang ada. Audit tahun 2014. Artinya, sudah ada ada keinginan dari kabupaten/kota tidak mengusulkan semua lahan menjadi lahan abadi atau lahan PL2B.
"Akan disinkronisasi di kabupaten, lahan sawah yang masuk kawasan hutan itu yang akan disinkronisasikan oleh Dinas Pertanian. Baik data tanam, panen agar kita bisa mengetahui siklusnya beras di Kalsel," paparnya.
Setali tiga uang, Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jendral Penataan Agraria, Sri Mujitino menuturkan Rapat Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menghitung produksi beras agar mendapatkan kepastian yang pasti. Dirinya berujar lahan seperti sawah dapat dimaksimalkan.
Mujitino mengatakan ke depan dengan adanya perda LP2B ini alih fungsi lahan di Indonesia dapat dikendalikan. Hal ini mengingat terdapat penurunan drastis dalam kurun waktu enam tahun terakhir, terhitung data terakhir pada tahun 2013 dari 7,7 menurun menjadi 7,1. Ini artinya hampir 560 hektar lahan berkurang atau beralih fungsi di Indonesia.
Rapat ini juga diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi terhadap data lahan tersebut. Selain itu, dirinya berujar hasil rapat ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan sebagai revisi untuk menetapkan perda.
Berdasarkan data, dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel. Hanya ada empat Kab/Kota yang sudah memiliki perda tersebut. Yakni HST, Balangan, Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.
Yang sudah ada dorongan, tapi belum. Untuk Batola sebagai lumbung pangan belum memiliki perda tapi sedang fokus lahan sawah.
Kab/Kota yang belum ada perda LP2B. Dari tahub UU 41 tahun 2009 tidak signifikan untuk Kalsel sudah sangat bagus "alhamdulllah pak Gubernur sudah mensuport kepada kepada Bupati untuk PL2B ini," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar