Ilustrasi: merdeka |
Rahmi menjelaskan, itu sudah sesuai surat edaran dari KPU pusat. Rahmi juga mengatakan, digantinya dengan karton merupakan kesepakatan bersama dengan KPPS di tiap TPS untuk mempermudah perhitungan surat suara. "Iya itu, sesuai surat dari pusat dan kesepakatan bersama," tegasnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Rahmi juga menyatakan TPS yang menggunakan karton memang diwajibkan terlebih dahulu untuk melaporkan kepada sekertariat KPU dan disepakati untuk dibolehkan menggunakan karton. Mengingat mendesaknya untuk perhitungan surat suara agar bisa dilaporkan untuk bisa ditindaklanjuti kembali oleh KPU.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun, beberapa TPS di Kota Banjarmasin menggunakan karton karena ketiadaan form C1 Plano. (arum/sip)
Posting Komentar